Kapolda Metro Jaya: Belum Ada Terlapor Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen KPK

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Detakbanten.com, JAKARTA - Laporan soal dugaan kebocoran dokumen di KPK, terkait kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dari beberapa pihak belum ada pihak yang menjadi terlapor. Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut, ada lebih dari 10 laporan serupa. Kemudian digabungkan jadi satu berkas.

“Saat ini statusnya naik ke tahap penyidikan. Walau sudah naik penyidikan, hingga saat ini belum ada pihak yang menjadi terlapor dalam laporan kasus itu. Tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapat laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk untuk menangani perkara ini,” kata Karyoto, kepada awak media, Rabu (21/6/2023).

Lalu, dengan penetapan tersangka dalam kasus itu, Karyoto juga belum bisa bicara banyak karena proses yang masih berlangsung. Karyoto memastikan proses penanganan laporan akan dilaksanakan profesional. Sebab, dalam laporan itu juga sudah dipastikan ada peristiwa pidana. Karyoto menambahkan, apakah nanti ditemukan tersangka atau tidak, itu urusan belakangan.

“Yang jelas, peristiwanya ada tentang, pertama, bocornya peristiwa itu,” tambahnya. Sebelumnya, Karyoto membeberkan bukti peristiwa pidana dugaan kasus kebocoran dokumen di KPK terkait penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM.

Pihaknya mengatakan, dirinya tahu betul kasus itu. Seba, dirinya pernah mengisi jabatan Deputi Penindakan saat masih bertugas di KPK dan menangani kasus itu.

“Saat kasus itu masih proses penyelidikan, kami menerima kabar bahwa target yang telah mengetahui informasi bahwa tengah diselidiki. Maka, jelas ada peristiwa pembajakan informasi tentang penyelidikan itu. Buktinya, ada informasi yang kita dapat yang masih dalam proses penyelidikan di KPK, ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyeldikan itu," tambahnya.

Ia menambahkan, dengan kebocoran informasi itu, dokumen yang seharusnya bersifat rahasia itu jadi tidak rahasia. Sebab, objek yang diselidiki diketahui oleh pihak lain. “Artinya, barang yang tadinya rahasia jadi tidak rahasia saat sudah dipegang oleh pihak yang menjadi objek penyelidikan,” jelasnya.

Dengan fakta itu, selanjutnya penyidik menduga ada tindak pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM di KPK. Lalu, penyidik mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

 

 

Go to top