Imbas Kasus BAKTI Kominfo, 2 Ajudan Johnny G. Plate Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Detakbanten.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi di kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo . Dua di antaranya ajudan eks Menkominfo Johnny G Plate yang juga tersangka perkara ini.

"Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Keenam saksi yang diperiksa itu, yakni MFM, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI. AW dan NN, ajudan Menkominfo. Selanjutnya, ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT. Sarana Global Indonesia.

Keenamnya diperiksa soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. "Atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," tukas Ketut.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan usai dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka Plate usai cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G selaku pengguna anggaran.

Ia ditetapkan tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara di proyek itu mencapai Rp8,32 triliun.

 

 

Go to top