Harun Masiku Dikabarkan Ada di Kamboja, Ini Reaksi KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Detakbanten.com, JAKARTA - Buronan kakap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku, tengah berada di Kamboja. Informasi yang beredar, Harun telah menetap dan menjadi warga negara Kamboja.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata angkat bicara. Pihaknya memastikan bahwa sudah sejak lama berkoordinasi dengan Markas Besar Polri. "Koordinasi pencarian Harun Masiku masih terjalin sampai saat ini. Koordinasi sudah dari dulu. Kami minta agar diterbitkan red notice. Sudah, ke Interpol juga sudah," ujar Alexander, dikonfirmasi Detakbanten.com, Kamis (27/7/2023).

Terkait ini, KPK ogah gegabah bertindak menindaklanjuti informasi yang mengular. "KPK akan memastikan dulu informasi itu. Sebelumnya, KPK memang sempat terkecoh soal kabar keberadaan Harun di Malaysia. Kita sudah kirim tim untuk menindaklanjuti informasi itu. Penyidik kita kirim, ternyata kosong," tambahnya.

Dalam kesempatan terpisah, Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan akan mendalami informasi keberadaan Harun di Kamboja. "Polri telah berkoordinasi dengan Interpol dan otoritas Kamboja," kata Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, di Jakarta, kemarin.

Diketahui, Harun adalah mantan calon legislatif PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Ia tersangka bersama tiga orang lainnya. Antara lain, eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; dan pihak swasta, Saeful.

Harun berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia lolos saat tim KPK hendak menangkap. Lalu, ia ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Ia juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Termasuk sebagai buronan internasional.

KPK telah meminta Interpol menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Namun, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun.

 

 

Go to top