Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai Tersangka

Pengacara Kamaruddin Simanjutak. Pengacara Kamaruddin Simanjutak.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, resmi menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjutak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong atau hoaks. Kamaruddin diperiksa pada hari ini, Senin (14/8/2023).

"Pemeriksaan tersangka terkait dengan laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada media, termasuk Detakbanten.com, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Sebelumnya, kuasa hukum Brigadir Joshua., Kamaruddin Simanjuntak, resmi dilaporkan oleh kuasa hukum Direktur Utama PT. Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo ke Polres Jakarta Pusat, pada Senin 5 Agustus 2022, lalu.

Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 5 September 2022.

 

 

Go to top