Firli Bahuri Masih Digaji Walau Tersangka-Diberhentikan Sementara

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ternyata, Ketua non-aktif KPK Firli Bahuri masih menerima upahnya dari jabatan itu sebanyak 75 persen.

Potongan 25 persen itu karena Firli berstatus tersangka di perkara dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Soal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri tak membantah. Ali mengungkap aturan itu tertuang di Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Di itu belum ada perubahan. Itu produk tahun 2006. Memang, sejauh ini belum ada perubahan," ujar Ali saat dalam keterangan, Rabu (29/11/2023).

Berikut bunyi Pasal 7 ayat 3 UU Nomor 29/2006: Bagi Pimpinan KPK yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud di ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75% dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Kemudian, di Pasal 3 UU Nomor 29 Tahun 2006: (1) Kepada Pimpinan KPK diberikan penghasilan, meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.

Lalu, di poin (2) soal besaran penghasilan seperti ayat (1), antara lain:

A. gaji pokok:
1. Ketua: Rp5.040.000
2. Wakil Ketua: Rp4.620.000

B. Tunjangan Jabatan
1. Ketua: Rp15.120.000
2. Wakil Ketua: Rp12.474.000

c. Tunjangan Kehormatan
1. Ketua: Rp1.460.000
2. Wakil Ketua: Rp1.300.000

 

 

Go to top