Fakta Partai Prima Menang Gugat KPU-Minta Proses Pemilu Mulai dari Awal

Jajaran pengurus pusat Partai Prima saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Prima di Jakarta, Jumat 3/3/2023. Jajaran pengurus pusat Partai Prima saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Prima di Jakarta, Jumat 3/3/2023.

Detakbanten.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono ingin agar proses Pemilu 2024 dimulai dari awal. Ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal gugatan partainya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hak politik kami sebagai warga negara mendirikan partai politik ikut dalam Pemilu itu yang jadi materi utama permohonan kami di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Agus, saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Ssbelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Serta melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Diketahui, gugatan perdata No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.

"Partai Prima sebetulnya tidak menginginkan pemilu ditunda. Dari Desember 2022, partai Prima tidak masuk kualifikasi Pemilu 2024, lalu mengajukan gugatan ke PTUN dan Bawaslu tapi ditolak," jelas Agus.

Pihaknya juga meminta agar KPU di audit. "KPU telah melakukan perbuatan melanggar hukum. Kita minta, sejak awal proses pemilu, dihentikan sementara. Kalau sebelumnya, secara politik, kita melakukan gerakan-gerakan politik minta agar KPU diaudit agar persoalan jelas. Di pengadilan kita menyatakan agar proses dan tahapan pemilu dimulai dari awal lagi,” katanya.

Saat ini, tahapan pemilu sudah di tahap penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023).

Tahapan berikutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden. Serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan anggota DPD pada (6 Desember 2022-25 November 2023), anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada (24 April 2023-25 November 2023). Lalu, calon presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023).

 

 

Go to top