DPD Minta Kualitas Pelayanan Publik Meningkat Usai Efisiensi Hari Kerja ASN

Ilustrasi pelayanan publik. Ilustrasi pelayanan publik.

Detakbanten.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara.

Perpres itu ditujukan ke ASN. Terdiri dari PNS serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Baik di instansi pusat atau instansi daerah.

Terkait ini, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berharap kebijakan efisiensi jam kerja ASN yang baru ini tak mengganggu kualitas pelayanan publik ASN.

"Kami mendukung kebijakan yang diambil Pemerintah ini. Para ASN perlu diberi kesempatan yang cukup untuk mengembangkan diri di luar jam kerja resmi," kata Sultan, dalam keterangan resmi, Kamis (27/4/2023).

Walau begitu, lanjutnya, efisiensi hari kerja ASN ini harus diimbangi peningkatan kualitas kinerja. Khususnya dalam proses pelayanan publik.

"Kami harap keinginan debirokratisasi ini diikuti semangat pemerintah merit sistem yang efektif dan signifikan. Kami ingin kualifikasi dan kompetensi kinerja ASN terus ditingkatkan bersamaan dengan pemberian kelonggaran hari dan jam kerja ASN. Terutama penguasaan teknologi informasi dan digitalisasi," tegasnya.

Ia mengungkap agar pemerintah bisa memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki orang-orang yang profesional. ASN harus kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.

 

 

Go to top