Ditjenpas: Tindak Tegas Oknum Petugas Rutan Terlibat Pungli!

Ilustrasi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Ilustrasi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Detakbanten.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mendukung upaya KPK menindak tegas petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat pungutan liar (pungli). Diketahui, rutan cabang KPK, dikelola bukan hanya oleh KPK, melainkan melibatkan Ditjenpas KemenkumHAM.

Diakui Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, penguatan dan pedoman ke seluruh petugas tentang tugas dan tanggung jawab, serta konsekuensi jika ada pelanggaran. "Siapapun yang terbukti terlibat pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang akan ditindak tegas. Ada sanksi tegas sesuai aturan. Kami akan selalu berkoordinasi dengan seluruh pihak. Termasuk KPK," kata Rika, kepada Detakbanten.com, Senin (26/6/2023).

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa menyebut, rutan yang menampung tahanan tersangka kasus korupsi dikelola bersama pihak eksternal KPK, yaitu Ditjenpas KemenkumHAM. Soal itu, KPK akan berkoordinasi dengan Ditjenpas untuk evaluasi tata kelola rutan KPK.

"Dalam pengelolaan rutan, selain pihak internal KPK, yaitu kedeputian bidang penindakan dan eksekusi dan biro umum, juga pihak eksternal sebagai pengampu, yakni Ditjen Pemasyarakatan pada KemenkumHAM," tukas Cahya.

Adanya temuan dugaan pungli di rutan KPK, kali pertama diungkap oleh dewan pengawas (Dewas). Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK menerima pungli sampai menembus angka Rp4 miliar sepanjang Desember 2021-Maret 2022.

Diduga, oknum petugas rutan menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Tujuannya, agar bisa mendapat fasilitas di rutan. Oknum itu menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Lalu, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Kemudian, Dewas melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Lalu, Dewas meminta pimpinan KPK menindaklanjuti temuan itu. Sebab, kata dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ranah pidana. Saat ini, KPK sudah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan itu. Termausk KPK menindaklanjutinya di proses penyelidikan.

 

 

Go to top