ASN Tak Lapor Harta Kekayaan, Siap-siap Potong Tunjangan

Direktur LHKPN KPK Isnaini. Direktur LHKPN KPK Isnaini.

Detakbanten.com, JAKARTA – Malas lapor harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dipotong. KPK mengusulkan pemotongan tunjangan bagi ASN yang tak patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun, sejauh ini, belum ada sanksi tegas untuk ASN yang malas lapor harta kekayaan ke lembaga antirasuah itu.

"Mengacu peraturan di UU Nomor 28 Tahun 1999, sanksi yang diterapkan hanya sanksi administrasi. sanksi administrasi tak disampaikan jelas," ujar Direktur LHKPN KPK Isnaini, dalam keterangan tertulis diterima Detakbanten.com, Mingu (11/12/2022).

Maka itu, sambung Isnaini, pihaknya mendorong instansi terkait agar ada kejelasan sanksi. “Seperti pemotongan tunjangan. Itu efektif. Kalau mereka tak lapor, salah satu komponen dilakukan pemotongan," imbuhnya.

Isnaini mengaku bersyukur saat ini KPK terbantu dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Di aturan itu, diatur pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaan ke KPK akan dapat hukuman.

"Jika mereka tidak lapor, menurut PP itu, ada hukuman disiplin berat, administrasi, dan fungisonal dikenakan hukuman disiplin sedang," jelasnya.

Selain itu Isnaini juga mengancam akan menindak para penyelenggara negara yang kedapatan menyembunyikan harta kekayaan atau memberi data tidak valid di LHKPN.

“Para pejabat negara nakal itu akan dipanggil KPK untuk diklarifikasi. Soal sanksi, jika mereka tidak lapor secara lengkap, kami bisa memanggil. Mengklarifikasi dan meminta mereka untuk segara melengkapi yang belum mereka laporkan," tambahnya.

 

 

Go to top