Aktivis Narkotika R.Wikra Febrian Kusumah Dari Yayasan Catur Wangsa Nusantara, Apresiasi Kebijakan Polda Metro Jaya

Aktivis Narkotika R.Wikra Febrian Kusumah Dari Yayasan Catur Wangsa Nusantara, Apresiasi Kebijakan Polda Metro Jaya

detakbanten.com, JAKARTA - Pengguna narkoba saat ini tidak lagi dimasukkan ke dalam penjara, melainkan harus direhab.

Ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa saat melaksanakan Supervisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat.

Mukti mengimbau jajarannya untuk terus berkarya dan berprestasi. Dia menekankan agar anggotanya lebih mengutamakan kehormatan ketimbang tidak melakukan upaya penyelamatan terhadap masyarakat dari bahaya narkoba.

"Sekarang waktunya berprestasi. Jadi prestasi gemilang di 2021, minimal bisa dipertahankan di 2022. Jakarta Barat adalah anggota-anggota yang berprestasi dan brilian semua, yang top-top semua," ujar Kombes Mukti.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Antinarkoba dari Lembaga Yayasan Catur Wangsa Nusantara, R.Wikra Febrian Kusumah, mengapresiasi jajaran Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya,Minggu (30/01/2021).

Ia menilai kebijakan untuk merehabalitasi semua pengguna narkotika mencerminkan kepastian hukum bagi para pengguna narkotika.

R.Wikra Febrian Kusumah kagum dengan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa.

Menurutnya, ini patut dicontoh dan bisa menjadi role model untuk Polda di seluruh Indonesia.

"Tinggal elemen pemerintah yang berkaitan dengan narkotika Gayung Menyambut, seperti Balai Rehsos Dinsos, Balai Rehab BNN dan lainnya untuk berkolaborasi guna menggapai Indonesia Bersinar," tandas Wikra.

Wikra menyebutkan bahwa sampai saat ini masih banyak ditemukan berbagai dinamika kebijakan serta Fenomena Ego Sektoral antar instansi yang relevansi dengan Narkotika. Sehingga, kata dia masih sering menimbulkan perbedaan pemahaman antara satu dengan yang lainya.

Ia menambahkan, program Direktur Narkoba Polda Metro Jaya sangat bagus dan sinkron dengan Inpres Nomor 2 tahun 2020.

"Hal ini Juga sejalan dengan program rehabilitasi yang saya terapkan di lingkungan Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi sejak Januari 2021," tandas Wikra yang juga seorang Konselor Adiksi Narkotika tersertifikasi oleh UNODC pada tahun 2019.

 

 

Go to top