GERAK Indonesia Tegaskan Kasus Gusriyan Penuhi Unsur Pasal 170
Detakbanten.comLebak - Ketua GERAK Indonesia (Gebrakan Advokat Indonesia), Erick Yusrisal, SH., mengatakan, berdasarkan kronologis yang diceritakan Gusriyan, bahwa delik aduan yang diadukannya memenuhi unsur KUHP Pasal 170 bukan Pasal 352.