GERAK Indonesia Tegaskan Kasus Gusriyan Penuhi Unsur Pasal 170

Detakbanten.comLebak - Ketua GERAK Indonesia (Gebrakan Advokat Indonesia), Erick Yusrisal, SH., mengatakan, berdasarkan kronologis yang diceritakan Gusriyan, bahwa delik aduan yang diadukannya memenuhi unsur KUHP Pasal 170 bukan Pasal 352.

 

 

Go to top