Pengadilan Agama Lebak Dituding Persulit Kinerja Media

Pengadilan Agama Lebak Dituding Persulit Kinerja Media

detakbanten.com Lebak - Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung dinilai berlebihan menghadapi wartawan. Bahkan, untuk mendapatkan data informasi bersifat umum terkait jumlah kasus perceraian yang ditangani PA untuk kepentingan pemberitaan, wartawan diwajibkan membawa surat permohonan dari redaksi. Bila tidak bisa membawa atau memperlihatkan surat permohonan konfirmasi, jangan harap pihak PA Rangkasbitung, bisa melayani tugas jurnalistik para wartawan.

Hudaya Meidana salah satu awak media dari salah satu Koran lokal, mendapatkan kejadian tak mengenakan saat hendak meliput di PA Lebak. Ia mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait jumlah kasus perceraian yang ditangani pihak Pengadilan Agama. Apalagi data jumlah kasus perceraian bukan hal yang harus ditutup-tutupi untuk dipubikasikan.

"Baru kali ini saya masuk kesebuah lembaga untuk kepentingan konfirmasi pemberitaan, harus membawa surat permohonan, padahal dengan kartu pers atau Id Card dari perusahaan surat kabar yang saya miliki, itu sudah kuat, untuk bukti penugasan saya sebagai jurnalis," ujar Hudaya.

Tono Sumarsono, salah satu tokoh jurnalis Kabupaten Lebak menegaskan, konfirmasi terkait data jumlah kasus perceraian yang ditangani pengandilan bukan berupa hal yang bersifat privasi. Untuk itu, tidak perlu ada surat permohonan dari redaksi yang harus dilayangkan ke Pengadilan Agama. Terkecuali, konfirmasi yang diminta oleh bersifat privasi, seperti meminta data nama atau identitas yang bercerai, tentu pihak Pengadilan Agama, tidak perlu memberikan datanya kepada wartawan.

"Saya rasa sangat berlebihan bila wartawan yang akan melakukan konfirmasi data jumlah kasus perceraian harus menggunakan surat permohonan. Hal seperti itu, Saya menilai sudah menghalang-halangi tugas wartawan," ujar Tono Sumarsono.

Sekretaris Pengadilan Agama Rangkasbitung, Hata, mengatakan wartawan yang membutuhkan data jumlah kasus perceraian yang ditangani dilembaganya, harus membawa surat permohonan dari redaksi. Apabila tidak bisa menunjukan surat permohonan dari redaksi, pihaknya tidak bisa melayaninya. "Mohon Maaf Pak, bapak harus membawa surat permohoan dari redaksi Bapak yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Rangkasbitung," kata Hata.

 

 

Go to top