Cegah Pelanggaran, Bawaslu Banten Koordinasi Dengan Pemkab Lebak

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Banten Koordinasi Dengan Pemkab Lebak

detakbanten.com LEBAK - Dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan umum dan pencegahan sengketa proses Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Banten, Didih M. Sudi diruang kerja Wakil Bupati Lebak, Kamis (01/11/18).

“Kami mengapreseasi Pemkab Lebak, dalam hal ini Wabup yang telah menerima rombongan Bawaslu Banten dengan baik, sehingga koordinasi berjalan dengan lancar,” kata Didih.

Sambung Didih mengatakan, sesuai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, koordinasi dengan Pemda dianggap perlu, menurutnya ada 4 hal penekanan yang dikoordinasikan, yaitu kebijakan Kepala Daerah untuk tidak menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, Netralitas ASN, Netralitas Kepala Desa dan dukungan Pemkab.

“Dukungan (Pemkab) dalam hal ini polisi Pamong Praja dalam penertiban alat peraga kampanye (APK),” ujarnya.

Terkait kepala daerah dan wakil kepala daerah yang menjabat sebagai ketua partai, Bawaslu menilai sah-sah saja menjalankan tugas partai untuk melakukan tugas-tugas kepartaian seperti kampanye dan rapat-rapat partai lainya selama tidak menggunakan fasilitas negara dan dilaksanakan bukan pada hari kerja, sementara untuk kampanye pada hari kerja harus ada ijin cuti.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi menuturkan, bahwa penyelenggaraan pemilihan umum secara berkala, merupakan suatu kebutuhan mutlak sebagai sarana demokrasi yang menjadikan kedaulatan rakyat sebagai sumber kehidupan bernegara, proses kedaulatan rakyat yang diawali dengan pemilihan umum akan memberikan legitimasi, legalitas dan kredibilitas pemerintahan yang didukung oleh rakyat, pasalnya menjaga dan memelihara kondisi masyarakat yang kondusif, tertib dan aman dalam pemilu, merupakan tugas semua pihak termasuk pemerintah daerah.

“Dengan dikukuhkannya Bawaslu Kabupaten Lebak, Kami berharap koordinasi terkait Pemilu dapat sering dilakukan untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaanya nanti,” ujar Wabup.

Terkait netralitas ASN Wabup menambahkan, Pemkab Lebak sudah melayangkan surat edaran, selain itu ASN selalu diingatkan dalam setiap gelaran apel pagi agar tidak ikut berpolitik praktis.

“Bahkan dalam bermedos tidak mengunggah hoax, ujaran kebencian, menunjukan keberpihakan dalam pemilu 2019 nanti,” tambahnya.

Sementra itu khusus untuk Kepala Desa, UU Desa menyebutkan Kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu, selain itu Kades juga dilarang menjadi pengurus parpol dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilu.

 

 

Go to top