ARUN Lebak Gruduk PT. Padma Karya Prima

ARUN Lebak Gruduk PT. Padma Karya Prima

detakbanten.com LEBAK - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Beserta Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Lebak bersama Masyarakat setempat berbondong bondong mendatangi PT. PADMA KARYA PRIMA untuk menyampaikan aspirasinya, Kamis (22/11/18).

Ketua DPD ARUN Lebak Suganda dalam orasinya mengatakan, peternakan PT. PADMA KARYA PRIMA yang berlokasi di Kampung Pasir Jaran, Desa Pasir Kacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Propinsi Banten, diduga tidak memperhatikan Lingkungan, lantaran ketika panen masyarakat sekitar terganggu dengan banyaknya lalat dan bau yang sangat tidak sedap.

Suganda juga menambahkan, perusahaan tersebut diduga ilegal, pasalnya tata tuang di Kecamatan Maja tidak untuk peternakan, sehingga PT. PADMA KARYA PRIMA diduga melanggar Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 tahun 2014, tentang tata ruang di Kabupaten Lebak.

Korlap aksi Zuhadiono mengatakan, pihaknya akan menuntut pemerintah agar memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha ilegal yang ada di Kabupaten Lebak, serta segera menutup total PT. PADMA KARYA PRIMA, karena diduga merusak lingkungan dan tidak memperhatikan dampak lingkungan setempat.

"Apabila tuntutan Kami tidak diindahkan, maka Kami akan menggelar aksi demo lagi dengan jumlah massa yang Lebih banyak, " tegasnya.

 

 

Go to top