Truk Pasir Berkeliaran, Kumala Desak Pemkab Lebak Optimalkan Perda K3

Truk Pasir Berkeliaran, Kumala Desak Pemkab Lebak Optimalkan Perda K3

Detakbanten.com  LEBAK - Maraknya angkutan galian pasir basah yang lalu lalang diruas jalan Kabupaten Lebak, menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat, diantaranya banyaknya mengakibatkan kecelakaan bagi para pengendara motor akibat dari kondisi jalan yang basah dan licin.

Hal tersebut membuat para aktivis mahasiswa Kumala melakukan aksi unjuk rasa, meminta Pemkab Lebak untuk mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang penyelenggaraan K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan).

"Tidak maksimalnya pemda Lebak dalam penyelenggaraan K3, menimbulkan banyak korban kecelakaan pengendara motor akibat jalanan basah, licin dan rusak yang disebabkan angkutan pasir basah marajela bebas berkeliaran tanpa adanya pengawasan," ujar Deri Korlap Aksi Kumala, Rabu (18/7/2018).

Atas kondisi tersebut, mahasiswa berterima kasih kepada Pemkab Lebak karena telah membuat masyarakat harus berhati-hati di jalan. Pasalnya, banyak monster jalanan pengangkut pasir basah yang telah menghabiskan ruas jalan, sehingga membuat masyarakat merasa takut saat berkendara.

"Terimakasih pemerintah kami telah melihat peringatan keras tentang Perda no 17 tahun 2006 tentang K3, hingga kami sadar tidak di indahkannya oleh pengangkut pasir lantaran banyak angkutan pasir basah berkeliaran di malam hari," sambung Deri.

Lanjut Deri, pihaknya menuntut pemerintah Kabupaten Lebak, segera tegakan Perda tentang penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, agar tidak ada lagi pengendara motor terjatuh, tergelincir akibat kelalaian pengangkut pasir basah tersebut.

Sementara itu, menanggapi aspirasi mahasiswa Kumala, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak Dartim mengatakan, pihaknya sudah melakukan sweeping ke tempat galian pasir yang ada di Kabupaten Lebak.

"Kami sudah menggelar operasi dibeberapa titik galian pasir dan memberikan peringatan kepada pengusaha galian untuk mentaati peraturan yang berlaku dengan tidak mengangkut pasir dalam keadaan basah dan tidak membuat stockfile dibahu jalan, serta bagi pengusaha yang kedapatan melanggar, Kami berikan sangsi tegas," tandasnya.

Go to top