Protes Galian Pasir, Kumala Lebak Lakukan Aksi Long March

Protes Galian Pasir, Kumala Lebak Lakukan Aksi Long March

Detakbanten.com LEBAK - Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) gelar aksi Long march dari Rangkasbitung ke Pusat Pemerintahan Provinsi Banten sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang dinilai tidak tegas terhadap pengelola galian pasir yang hingga saat ini tidak mengindahkan aturan, juga masih ditemukan truk pengangkut pasir yang bermuatan lebih yang masih gencar beroperasi, Kamis (5/4/2018).

Imam Nurhakim selaku Korlap Aksi, dalam orasinya mengatakan, pihaknya menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap Pemkab Lebak yang dinilai tidak tegas dalam menindak terkait masalah ini.

“Memang pemanfaatan Sumber Daya Alam dirasa sangat penting bagi kelangsungan hidup orang banyak, akan tetapi pihak pengelola dan juga pihak terkait harus memikirkan dampak dari pemanfaatan lokasi tersebut, seperti halnya penambang pasir yang ada di Kabupaten Lebak yang tidak mengindahkan peraturan yang dibuat oleh Pemkab, untuk itu pihak Pemkab Lebak harus tegas dalam menindak terkait persoalan ini,” ujar Imam.

Apalagi saat ini sudah banyak masyarakat yang mengeluh terhadap keberadaan galian pasir di Lebak, keluhan masyarakat tersebut khususnya terkait dengan lokasi galian pasir yang berada di daerah Citeras, Kopi, Cimarga dan lainnya.

Lanjut Imam menjelaskan, pihaknya juga pernah melakukan aksi mogok makan selama 3 hari 2 malam dan membuat surat pernyataan terhadap Pemkab Lebak yang di tandatangani oleh Ade Sumardi selaku Wakil Bupati Lebak pada saat itu.

“Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan yang signifikan yang telah dilakukan oleh Pemkab Lebak, malah Kami yang di lempar kesana kemari terkait permasalahan yang ada di Lebak,” keluhnya.

Untuk itu melalui aksi ini pihak Kumala akan menuntut Pemkab Lebak agar mengambil tindakan tegas terhadap para pengelola galian pasir yang tak patuh terhadap aturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu Pihaknya juga menuntut kepada Pemkab Lebak agar menindak tegas truck pengangkut pasir overtonase, kemudian melakukan pengontrolan secara rutin terhadap pengangkutan pasir basah, serta menindak tegas atau melakukan penutupan pertambangan pasir yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditentukan.

 

Baca Juga : Edarkan Uang Palsu, Warga Lampung Dibekuk Polisi

Go to top