Tuntutan Jaksa Tidak Singgung Fakta Persidangan, Pengacara Siapkan Pledoi

detakbanten.com SERANG - Setelah ditunda beberapa minggu, agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten pada Tahun 2015, sebesar Rp 2,2 miliar akhirnya dapat dibacakan juga oleh JPU Kejati Banten pada Jumat, (22/3/2019), kemarin.

Jaksa Tidak Bisa Buktikan Dakwaan Korupsi Genset RSUD Banten

Jaksa Tidak Bisa Buktikan Dakwaan Korupsi Genset RSUD Banten

detakbanten.com SERANG. - Tentang siapa yang menjadi aktor intelektual dalam pengadaan genset sudah terungkap. Baik dari kesaksian semua saksi yang dihadirkan, bukti surat dan petunjuk siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut mengerucut kepada Ahrul Aprianto, Sri Mulyati, Hartati Andarsih, Asep Rohana dan penguasaha jagoan RSUD Iwan Ruspriadi.

Ahli Pidana: Perbuatan Korupsi Genset Tidak Ada, Terdakwa Bebas

Ahli Pidana: Perbuatan Korupsi Genset Tidak Ada, Terdakwa Bebas

detakbanten.com SERANG.- Ahli Hukum Pidana dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Serang, Dr Aan Asphianto yang dihadirkan sebagai ahli bagi Terdakwa Adit Hirda Restian dan Endi Suhendi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD Banten Tahun 2015, senilai Rp 2,2 miliar dengan lugas menyatakan, bahwa perbuatan Adit jika melihat unsurnya tidak terpenuhi.

Ahli HAN: HPS Tidak Bisa Dijadikan Dasar Menghitung Kerugian Keuangan Negara

Ahli HAN: HPS Tidak Bisa Dijadikan Dasar Menghitung Kerugian Keuangan Negara

detakbanten.com SERANG - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset pada Tahun 2015, sebesar Rp 2.2 miliar yang menyeret Direktur RSUD Banten, dr Sigit Wardaja, staf CPNS Adit Hirda Restian dan Direktur CV. Megah Tekhnik, Endi Suhendi kembali digelar. Rabu, 13/2/2019.

Ditelantarkan di RSUD Banten, Pasien Jamkesmas Meninggal Dunia

Ditelantarkan di RSUD Banten, Pasien Jamkesmas Meninggal Dunia

detakbanten.com, SERANG - Keluarga Domin Mulyawan (59), pasien jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) kecewa dengan pelayanan di RSUD Banten. Mereka merasa rumah sakit menelantarkan keluarganya hingga meninggal dunia.

Yuda Kandita: Siapapun Yang Menyusun HPS, PPK Bertanggungjawab

Yuda Kandita: Siapapun Yang Menyusun HPS, PPK Bertanggungjawab

detakbanten.com SERANG - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten, Tahun Anggaran 2015 senilai Rp. 2,2 miliar kembali di gelar di PN Tipikor, Rabu (30/01/2019).

Ahli LKPP Sebut Pembuktian Dokumen Hanya Soal Keaslian, Bukan Orangnya Disuruh Hadir

Ahli LKPP Sebut Pembuktian Dokumen Hanya Soal Keaslian, Bukan Orangnya Disuruh Hadir

detakbanten.com SERANG - Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten kembali digelar Untuk mengurai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan genset senilai 2,2 miliar di RSUD Banten, Tahun Anggaran 2015 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten kembali menghadirkan ahli. PN Tipikor Serang, Rabu, 23/01/2019.

Ahli BPKP: Keuntungan Pengusaha Dalam Pengadaan Genset Bukan Kejahatan

Ahli BPKP: Keuntungan Pengusaha Dalam Pengadaan Genset Bukan Kejahatan

detakbanten.com SERANG - Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat Republik Indonesia (BPKP-RI), Anthoni yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan genset di RSUD Banten menyatakan, bahwa atas keuntungan penyedia jasa dalam membeli genset dibolehkan dan tidak dibatasi.

Debat Jaksa dan Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Gen Set Makin Memanas

Debat Jaksa dan Pengacara Tersangka Dugaan Korupsi Gen Set Makin Memanas

detakbanten.com SERANG.- Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Banten, senilai Rp. 2,2 miliar kembali digelar. Dalam kasus ini, menyeret Plt Direktur RSUD Banten drg Sigit Wardaja menjadi terdakwa. Selain Sigit, staf yang saat itu masuh CPNS Adit Hirda Restian dan pemenang lelang Endi Suhendi ikut terseret dalam kasus tersebut.

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan genset RSUD Banten

Jaksa Hadirkan 4 Saksi di Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan genset RSUD Banten

detakbanten.com SERANG - Empat saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan genset RSUD Banten sebesar Rp 2,3 miliar, dengan agenda kesaksian dari saksi JPU, di ruang sidang utama pada Rabu(12/12/2018).

Page 2 of 3

 

 

Go to top