Rapat Paripurna Usulan Pengangkatan Walikota Terpilih, Petahana Tak Hadir

Rapat Paripurna Usulan Pengangkatan Walikota Terpilih, Petahana Tak Hadir

detakbanten.com Cilegon - Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, tidak dihadiri oleh 10 anggota DPRD Cilegon dan petahana Ratu Ati Marliati yang menjabat sebagai Wakil Walikota Cilegon saat ini. Namun tidak diketahui alasan Ratu Ati tidak menghadiri acara paripurna tersebut.

Dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Cilegon tentang Usulan Pengesahan Pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021 dan Usulan Pengesahan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih dalam Pilwalkot 2020, Kamis (28/1/2021).

Ketua DPRD Cilegon, Endang Efendi mengatakan, setelah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, terkait penetapan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih berdasarkan Pilkada 2020. 

Maka kata Endang, DPRD Cilegon harus segera melakukan Rapat Paripurna tentang usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021 dan pengangkatan walikota dan wakil walikota Cilegon terpilih berdasarkan Pilkada 2020 tersebut. 

"Sesuai dengan konstitusi dan peraturan kita (DPRD Cilegon) bahwa setelah kita menerima surat dari KPU soal penetapan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Cilegon. Maka harus diparipurnakan kurang lebih dengan batas waktu selama lima hari," kata Endang usai Rapat Paripurna Tentang Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih berdasarkan Pilkada 2020 di kantornya, Kamis (28/1/2021).

Endang menyampaikan, setelah Rapat Paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih tersebut. Maka kata Endang, hasilnya akan disampaikan sekretariat DPRD Cilegon ke Kemendagri melalui

Pemerintah Provinsi Banten.

"Hari ini telah diparipurnakan, maka pasca diparipurnakan sekretariat akan mengirimkan (Hasil Rapat Paripurna) ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Banten. Karena Pemprov Banten merupakan salah satu perwakilan dari daerah," tuturnya. 

Sementara itu, Walikota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian mengaku bersyukur. Karena hari ini Kamis (28/1) DPRD Cilegon dapat memparipurnakan usulan pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Cilegon masa jabatan 2016-2021 dan usulan pengangkatan walikota dan wakil walikota Cilegon terpilih berdasarkan Pemilu Cilegon 2020. 

"Alhamdulillah hari ini sudah diundang (oleh DPRD) yang artinya sudah dibentuk usulan ke Gubernur Banten yang akan diteruskan ke Kemendagri. Insya Allah kalau Allah ridho semuanya akan berjalan dengan baik," kata Helldy.

Adapun terkait dengan tim transisi, Helldy menyampaikan, tim transisi itu sudah mulai berjalan. Namun kata Helldy, dirinya tidak dapat menyampaikan secara detail terkait hal tersebut. Lantaran hal itu merupakan kewenangan ketua tim transisi yakni, Nurrotul Uyun yang saat ini masih menjabat sebagai wakil ketua DPRD Cilegon. 

"Tim transisi sudah mulai, sudah berjalan dan sudah dilakukan rapat. Jadi yang lebih banyak tau itu ibu Uyun, kita taunya hasil laporan dari tim transisi yang akan laporan ke kita," tandasnya. (man)

 

 

Go to top