Kasus Dugaan Korupsi BPRS CM, Direktur dan 73 Saksi Diperiksa Kejari Cilegon

Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa. Kasi Intel Kejari Cilegon, Atik Ariyosa.

Detakbanten.com, CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon memeriksa Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dan sejumlah saksi lainnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas BPRS CM tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Cilegon, Atik Ariyosa, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa total 73 saksi, baik dari internal BPRS maupun dari para nasabah.

“Untuk perkembangan BPRS sampai dengan hari ini, sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 73 orang saksi yang diambil keterangannya yang mana masih dari nasabah dan pegawai dari BPRS sendiri,” ujar Ari sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Mantan Kasi Intel Kejari Lampung Barat ini membenarkan bahwa ada pejabat direktur tahun 2018 berinisial IDR, turut diperiksa.

“Jadi memang benar ada yang namanya pejabat direktur tahun 2018 dengan inisial IDR pada tanggal 17 Februari kemarin. Hal-hal yang dipertanyakan masih di seputaran terkait tugas dan wewenang beliau sebagai dirut,” jelasnya.

Ia mengatakan, terkait aset yang disita Kejari belum ada penambahan, masih milik Manager Marketing BPRS CM. Selain itu, pihaknya juga belum bisa memastikan berapa nilai aset tersebut dan terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Belum ada penambahan barang atau aset-aset yang disita masih seperti yang kemarin yang manager marketing,” tuturnya.

Hingga saat ini, Kejari Cilegon juga masih belum menetapkan tersangka lantaran masih proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

“Sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangka yang pasti andai kata penyidikan sudah lengkap dan sudah jelas dan dilakukan gelar perkara, ya siapa saja yang bertanggung jawab bisa saja dijadikan tersangka sangat besar kemungkinan,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya pembiayaan bermasalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkot Cilegon ini menyusul besarnya Non Performing Financing (NPF) atau kredit macetnya mencapai Rp44 miliar.

Kemudian, penyidik Kejari Cilegon menggeledah kantor BPRS-CM yang berlokasi di komplek perkantoran Sukmajaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (6/1) silam. Penggeledahan tersebut dalam rangka pengusutan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkot Cilegon ini. Hasil penggeledahan ditemukan benda (barang) atau dokumen yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, dan terhadap benda atau barang atau dokumen dilakukan penyitaan sebagaimana Ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus dugaan korupsi ini telah masuk di tahap penyidikan. Kejari belum memastikan berapa kerugian negara dalam perkara tersebut. Hingga saat ini Kejari Cilegon juga belum menetapkan tersangka terkait dengan kasus tersebut. (man)

 

 

Go to top