PTUN Serang kabulkan gugatan Andi Nurul terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor 141.1/Kep.330-Huk/2015

PTUN Serang kabulkan gugatan Andi Nurul terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor 141.1/Kep.330-Huk/2015

detakbanten.com Banten – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang mengabulkan seluruh gugatan Andi Nurul Anwar terkait permohonan pembatalan hasil hasil pemilihan Kepala Desa Batubantar dan belum adanya penyelesaian terkait adanya suara tidak sah pada proses penghitungan suara. Hal itu di katakan Acep Saepudin, kuasa hukum Andri Nurul Anwar sebagai penggugat.

"PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Serang akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Andri Nurul Anwar yang dikuasakan kepada kami, yakni permohonan pembatalan hasil pemilihan Kepala Desa Batubantar dan belum adanya penyelesaian terkait adanya suara tidak sah pada proses penghitungan suara," ujar Acep Saepudin, kuasa hukum Andri Nurul Anwar sebagai penggugat kamis (17/12).

Lebih lanjut Acep mengatakan, PTUN Serang menyatakan pembatalan untuk Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor 141.1/Kep.330-Huk/2015 tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Batubantar, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dan Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor 141.1/Kep.366-Huk/2015 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di wilayah Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Periode Masa Jabatan 2015-2021.

"Majelis hakim menyatakan bahwa tergugat (Bupati Pandeglang) telah mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Yakni Asas Kecermatan, Asas Profesionalitas dan Asas Kepastian Hukum, serta perbuatan tergugat (Bupati Pandeglang) telah melanggar Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," Jelasnya.

Lebih lanjut Acep menjelaskan, dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang terbuka, Majelis Hakim PTUN Serang yang terdiri dari Yusri Arbi (Ketua Majelis Hakim), Gerhat Sudiono dan Dikdik Somantri juga menyatakan mewajibkan kepada yang digugat (Bupati Pandeglang) untuk mencabut 2 SK tersebut dan menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara.

"Bupati Pandeglang sebagai tergugat telah mengabaikan Asas-asas umum pemerintahan yang baik,"tegasnya.
Sementara Andri Nurul Anwar saat ditemui mengatakan, dirinya merasa senang dan Sangat bersyukur karena PTUN Serang telah mengabulkan gugatannya terkait permohonan pembatalan hasil hasil pemilihan Kepala Desa Batubantar dan belum adanya penyelesaian terkait adanya suara tidak sah pada proses penghitungan suara.

"akhirnya PTUN telah mengabulkan gugatan saya, bersyukur kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan," tegas Andri.

 

 

Go to top