Notaris Wajib Terapkan PMPJ, Kemenkumham Banten Berikan Sosialisasi

Notaris Wajib Terapkan PMPJ, Kemenkumham Banten Berikan Sosialisasi

Detakbanten.com, BANTEN -- Kantor Wilayah Kemenkumham Banten terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme. Salah satunya dengan melakukan Sosialisasi PMPJ Bagi Notaris.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Amaris Kota Cilegon ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Rabu (26/07/2023).

Diikuti oleh 130 orang Notaris sosialisasikan mengangkat tema ‘Kepatuhan Dalam Penerapan Efektifitas Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi Notaris Guna Mencegah Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme".

"Notaris merupakan salah satu pihak pelapor yang diwajibkan untuk melakukan due diligence terhadap pihak penghadap sebelum menuangkan perjanjian dalam akta autentik melalui Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)" ujar Kakanwil Tejo Harwanto.

Kakanwil juga mengajak para Notaris untuk menjaga marwah kehormatan Notaris dengan mengikuti SOP, kode etik, dan semua Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Perlu dipahami bahwa penerapan PMPJ ini, merupakan salah satu langkah Pemerintah dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Tetorisme (TPPT). Sehingga diperlukan sinergitas seluruh stakeholder terkait,” lanjutnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Banten, Meydi Firmansyah, Kasubid Pelayanan AHU, Haryanto, Ketua Pengwil INI Kota Cilegon, Inamah Sakinah , Sekretaris Pengwil INi Kota Cilegon, Peni Paryani dan Narasumber dari PPATK dan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

(Red)

 

 

Go to top