Gubernur Wahidin Ingin Tetap Lanjutkan Program Kesehatan Gratis

Gubernur Banten Wahidin Halim (Kanan) Gubernur Banten Wahidin Halim (Kanan)

Detakbanten.comSERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku akan tetap melanjutkan program kesehatan gratis menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP). Padahal diketahui, Kementerian Kesehatan telah menyurati Pemprov Banten untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

“Kita tetap mengintegrasikan, hanya persoalan yang belum dapet BPJS mau diapain? Kita pun setiap tahun mengeluarkan dana untuk BPJS, tapi masih ada yang belum tercover,” ujar Gubernur WH usai memimpin rapat awal bulan bersama OPD di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Senin (5/3/2018).

Dijelaskan Gubernur, program yang akan dijalankannya tersebut membidik masyarakat Banten yang memang datang ke rumah sakit untuk berobat namun belum terdaftar di BPJS Kesehatan. Menurutnya program itu tidak menabrak aturan, justru programnya tersebut sesuai aturan yang sudah ada.

“Ada yang tidak selalu diatur, kalau peraturan itu belum menyentuh ke masyarakat, ada kewajiban Pemda. Masa pemerintah tidak boleh bantu masyarakat miskin. Proses silakan terintegrasi, tidak masalah,” katanya kepada wartawan.

Programnya tersebut, lanjut Gubernur WH merupakan bentuk tanggung jawab sosial pemerintah daerah terhadap masyarakat. Karena itu, dia menegaskan, keinginannya untuk merealisasikan program itu bukan semata-mata karena janji politiknya saat masa pencalonan gubernur.

Sebelumnya diberitakan, program kesehatan gratis hanya dengan KTP yang dicanangkan oleh Pemprov Banten tidak memiliki rujukan hukum. Oleh sebab itu, Pemprov diminta untuk mengintegrasikan program tersebut dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Hal iu tertuang dalam surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor JP.02.05/III/534/2018 tanggal 13 Februari 2018 perihal Koordinasi dan Konsultasi Program JKN. Surat tersebut merupakan jawaban dari surat yang disampaikan Gubernur Banten Nomor 440/61-Dinkes/2018 tanggal 17 Januari 2018.

Baca Juga : Gubernur Bahas Soal Narkoba dan LGBT

 

 

Go to top