Didalam edaran tersebut dijelaskan, dalam rangka menindaklanjuti surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahu 2020 tentang penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah. Pada prinspinya penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covi -19 di lingkungan Pemkab Tangerang adalah memastikan pelayanan publi tetap berjalan.
Selain itu pegawai yang dapat melaksanakan kerja dirumah diantaranya wanita hamil dan menyusui, pegawai wanita yang memiliki balita dan anak sekolah , pegawai yang mempunyai riwayat perjalanan keluar negeri dalam 14 hari, pegawai yang keluarganya dinyatakan orang dalam pengawasan ( ODP), pegawai dalam kondisi sakit.
" Ya sudah kami keluarkan surat edaran kemarin rabu, menindaklanjuti surat edaran mentri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 19 tahu 2020 tentang penyebaran Covid-19 dilingkungan instansi pemerintah," terang Zaki kepada Detak Banten.com.
Hal senada dikatakan kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan, menurutnya, keputusan untuk kerja dirumah merupakan bagian dari pencegahan virus Corona (Covid - 19 ), namun penyesuaian kerja ASN tersebut diserahkan ke masing-masin, kepada kepala OPD dan camat.
" Karena yang tahu mana saja yang dikerjakan dirumah adalah kepala OPD" terangnya.
Hendar Herawan menambahkan, pegawai yang melaksanakan kerja dirumah harus mendapatkan pengawasan dari atasannya langsung melalui sistem Pendekar.
" Pegawai yang elaksanakan kerja diruh harus mengaktifkan alat komunikasi" terang Hendar.
