Print this page

Zaki Beberkan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Plafon Sementara

Zaki Beberkan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan Plafon Sementara

detakbanten.com TIGARAKSA -- Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar menyampaikan pidato pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Kab. Tangerang yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kab. Tangerang pada Senin, 24 Agustus 2020.

Bupati Zaki mengatakan sesuai dengan agenda Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Ia selaku Kepala Daerah menyampaikan Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.

" Penyusunan KUPA dan PPAS tahun 2020 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;" kata Zaki.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2020 kata Zaki terjadi hal yang sangat luar biasa bagi seluruh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintah Pusat yaitu adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, pertumbuhan PDRB, tingkat pengangguran dan kemiskinan, sehingga dalam rangka percepatan penanganan dilakukan refocussing, realokasi, dan rasionalisasi anggaran dengan melakukan beberapa kali perubahan penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Lanjutnya, melihat kondisi tersebut maka pada penyusunan KUPA dan PPAS Tahun 2020, yang menjadi dasar perubahan selain beberapa asumsi penyebab perubahan yang biasa terjadi juga dipengaruhi oleh penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya yang telah dilakukan melalui perubahan penjabaran APBD sebelum dilaksanakannya perubahan APBD.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi dan penyesuaian APBD untuk periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalaan dengan efektif dan efisien.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail mengatakan, setelah Bupati menyampaikan pidato pengantar ini pihaknya (DPRD) bersama Organisasi Perangkat Daerah terkait akan segera membahas dan menggelar rapat-rapat lanjutan untuk membahas hal tersebut.

"Semoga semua ini berjalan dengan lancar dan bisa lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Tangerang yang semakin gemilang lagi," tandasnya.