Print this page

Yan Aswika Kecam Sikap Ketua KPU Tanjungbalai Blokir Wartawan

Yan Aswika Pengurus PWI Sumut dan surat STPL terkait pelarangan peliputan wartawan Yan Aswika Pengurus PWI Sumut dan surat STPL terkait pelarangan peliputan wartawan

Detakbanten.com, TANJUNGBALAI -- Yan Aswika pengurus PWI Provinsi Sumatera Utara mengecam keras sikap Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan memblokir nomor WA wartawan yang melakukan konfirmasi.

"Jika benar dia (Luhut) memblokir nomor wartawan, itu (memblokir) merupakan bentuk arogansi dan anti kritik sekaligus alergi terhadap wartawan. Tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik," kata Yan di Tanjungbalai, Kamis (26/1/2023).

Menurut Yan Ketua PWI Tanjungbalai dua periode itu, konfirmasi yang dilakukan wartawan bertujuan untuk memberikan perimbangan dalam sebuah karya jurnalistik (berita) dan merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Apalagi konfirmasi berkaitan dengan kinerja pejabat publik sebagai subjek berita, seperti Ketua KPU yang bertanggung jawab memimpin berbagai tahapan/kegiatan Pemilu hingga menetapkan hasil Pemilihan Umum.

Yan melanjutkan, tujuan wartawan melakukan konfirmasi adalah untuk memverifikasi informasi serta mengumpulkan bahan berita, seperti data dan atau pernyataan dari subjek berita.

"Dengan demikian, sekritis apapun pertanyaan yang diajukan wartawan, harusnya Luhut memberikan klarifikasi. Bukan sebaliknya memblokir nomor wartawan, sebab dengan kecanggihan dan memanfaatkan tekhnologi, konfirmasi melalui WA saat ini bukan hal yang tabu," kata Yan Aswika.

Dia menambahkan, memblokir nomor WA wartawan mengingatkan kembali sikap arogan Luhut memerintahkan seorang staf KPU menghalangi wartawan yang ingin meliput kegiatan pendaftaran salah satu bakal calon Wali Kota Tanjungbalai pada Pilkada 2020.

Sikap arogan Luhut memerintahkan stafnya menghalangi wartawan, sebut Yan, menuai reaksi kalangan wartawan dengan melakukan unjuk rasa dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai atas dugaan tindak pidana menghambat tugas wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Itu (laporan) belum tuntas hingga sekarang. Untuk itu Kapolres Tanjungbalai diminta melanjutkan kembali penanganan Laporan Nomor STPL/114/IX/2020/SPKT/RES TJB tanggal 05 September 2020," tegas Yan Aswika.