Print this page

Warga Protes, Jalan Lingkungan di Bangun Kontrakan

Warga Protes, Jalan Lingkungan di Bangun Kontrakan

Detakbanten.com Kota Tangerang - Puluhan warga Gang Kweni Rt.01/09 Kelurahan Karang tengah, Kecamatan Karang tengah, Kota Tangerang melakukan aksi protes dengan cara mendatangi Kantor Kelurahan untuk bertemu dengan Lurahnya.

Kedatangan mereka ke kantor kelurahan adalah ingin mengadu kepada Lurah, pasalnya jalan lingkungan yang selama ini menjadi akses warga di bangun tembok kontrakan oleh seorang warga padahal jalan lingkungan tersebut sudah menjadi akses warga selama puluhan tahun.

Rojak, warga setempat mengatakan,ia mendatangi lurah tujuanya adalah untuk mengadukan permasalahan ini ,karena jalan lingkungan tersebut sudah puluhan tahun menjadi akses kami.selain itu jalan lingkungan ini sudah di bangun dengan anggaran APBD Kota Tangerang.

"Kami mendatangi kelurahan ini untuk mencari titik temunya. Karena jujur dengan adanya tembok bangunan yang menjorok ke jalan tersebut sangat menggagu lalulintas warga,terang rojak kepada Detakbanten.com,Selasa (29/1/2019).

Rojak juga menjelaskan,selain mengganggu lalulintas warga,dengan adanya tembok bangunan kontrakan yang memakan badan jalan lingkungan yang lebarnya hanya 2m itu, pintu pagar rumah saya tertutup oleh tiang bangunan kontrakan tersebut.

" pagar rumah saya tertutup oleh tiang bangunan itu.bagaimana saya mau beraktiftas, kaluar rumah saja susah," tuturnya dengan nada kesal.

Ia berharap,agar permasalahan ini bisa di selesaikan di tingkat Kelurahan.karena jalan tersebut merupakan akses jalan warga disini.

Sementara itu Lurah Karang tengah Dony Darmawan kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memanggil pemilik bangunan bersama dengan tiga pilar yaitu Binamas dan Babinsa.

Ia menjelaskan,pihak pemilik bangunan yakni H.Nabar mengklaim bahwa sebagian tanah yang menjadi jalan lingkungan itu adalah miliknya.

"Dahulu memang benar tanah itu milik beliau,tapi menurut warga sudah di berikan buat jalan.dan saat ini seacara otomatis menjadi aset Pemerintah karena sudah di bangun dengan anggaran APBD Kota Tangerang."

Jadinya kami kembalikan kepada warga setempat untuk diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.

Ia menambahkan,untuk permasalahan jalan lingkungan ini pihaknya menunggu sampai Rabu tanggal (30/1/2019) besok.apabila tidak ada penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan dengan warga,kami akan meneggakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.

"Kalau sampai besok belum ada penyelesaian secara kekeluargaan dari kedua belah pihak, maka kami akan menertibkan bangunan tersebut karena sudah memakan badan jalan."

Semoga saja bapak H.Nabar selaku pemilik bangunan kontrakan mau bijaksana dan mau membongkarnya sendiri.agar warga juga tidak lagi terganggu dengan akses jalan lingkungan itu," pungkasnya.