Print this page

Warga Pondok Cabe Ilir Ngeluh, Habis Biaya Rp 15 Juta Urus Sertifikat 2 Tahun Belum Kelar

Warga Pondok Cabe Ilir Ngeluh, Habis Biaya Rp 15 Juta Urus Sertifikat 2 Tahun Belum Kelar

detakbanten, TANGSEL- MT (48), warga RT 04/04, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) ngeluh. Pasalnya, MR sejak dua tahun terakhir urus sertifikat lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum ada kejelasan.

Menurut MR, pengurusan sertifikat tersebut sudah menghabiskan biaya sekitar Rp 15 juta, lantaran dalam pengurusan program tersebut dirinya dipatok biaya oleh oknum pegawai kelurahan berinisial AS.

"Udah dari tahun 2018 saya mengajukan sertifikat PTSL sampai sekarang nggak jadi-jadi. Cuma dijanjikan aja, bilangnya lagi diuruslah. Padahal saya sudah habis sekitar Rp 15 juta,"terang MR saat berbincang dengan wartawan.

Bahkan, kata MR, dia datang ke rumah AS dan kelurahan untuk minta pertanggungjawaban. Namun dirinya hanya mendapat kabar angin saja.

Terpisah, korban lainnya yakni seorang ibu rumah tangga berinisial SW (43) yang tinggal di RT 01, RW 04 Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Kecamatan Pamulang juga mengungkapkan kegeramannya.

SW yang menceritakan secara berapi-api mengaku juga sudah menyetorkan uang sebesar Rp1,5 juta ke oknum lingkungan untuk pengurusan sertifikat PTSL di tahun 2018 lalu. Namun hingga sekarang sertifikat yang diharapkan tak kunjung di tangan.

"Saya sudah tanya ke oknum lingkungan yang waktu itu minta uang pengurusan PTSL, tapi hanya dapat jawaban sabar lagi di urus. Geram banget udah 2 tahun belum jadi juga, kita kan khawatir ini, dan minta kejelasan serta pertanggungjawaban kelurahan apa program PTSL ini masih berjalan apa tidak," ungkapnya.

Terpisah, Sekretaris Lurah Pondok Cabe Ilir Prihadiyanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa AS yang merupakan bawahannya itu sering mengurus surat tanah milik warga.

Menurut dia, biaya Rp8,5 juta dari MS itu untuk membikin AJBnya, karena sebelumnya dari Girik. Namun Prihadiyanto pun menpertanyakan kinerja bawahannya tersebut.

"Ya kalau sampai 2 tahun gini juga saya ga tahu ni orang (AS, red) apa bener ngurus atau gimana. AJB itu kan harus ada tanda tangan Camat. Memang waktu itu di 2018 ke 2019 itu Camatnya pak Deden sudah pensiun. Tapi setelah pensiun itu kan ada waktu 1 atau 2 bulan lagi,"jelas Prihadiyanto.

Meski begitu, Sekel Pondok Cabe Ilir, itu mengaku akan memanggil bawahannya untuk dimintai keterangan lantaran adanya pengaduan dari warga.