Bahkan, para buruh maupun mahasiswa banyak yang melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibuslaw yang telah disahkan oleh DPR RI.
Oleh sebab itu, Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad menilai UU Ciptaker sangatlah merugikan kaum buruh dan dinilai terlalu terburu-buru dalam pengesahanya.
Ikhsan Ahmad mengatakan, bahwasanya UU Ciptaker ini memang punya kesan kuat, karena muncul disaat masyarakat masih belum bisa keluar dari pandemi covid-19.
"Artinya implementasi UU Cipta Kerja akan terkendala pada realitas pandemi covid-19," ungkap Ikhsan Ahmad. Kamis (15/10/2020).
Sebab itu, Ikhsan Ahmad menyarankan, agar Pemerintah Daerah Banten maupun Kabupaten dan Kota jangan terburu-buru mengambil kesimpulan. "Agar dikaji terlebih dahulu, sampai situasi dianggap kondusif," pungkasnya.(Aden)