Print this page

Usai Divonis Pengadilan Bersalah, Limy Balik Menuntut Keadilan

Usai Divonis Pengadilan Bersalah, Limy Balik Menuntut Keadilan

detakbanten.com, TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada Limy dan suaminya Antonius dalam kasus penganiayaan terhadap Wisnu Wardana dan terbukti bersalah dengan vonis hukuman penjara selama 1 bulan.

Usia menjalankan persidangan di PN Tangerang, Limy mengatakan menerima vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kasus penganiayaan kepada dirinya dan suami. Dirinya juga meminta keadilan atas apa yang dilakukan oleh Wisnu Wardana, pasalnya Limy dan Antonius juga melapor dugaan pengeroyok dan atau penganiayaan oleh Wisnu Wardana ke Polres Tangerang Selatan dan sudah masuk dalam proses persidangan di PN Tangerang.

"Saya meminta keadilan agar hakim yang mulia memvonis Wisnu Wardana seberat - beratnya, selain dia mengelak dan tidak mengakui perselingkuhan dengan saya, dia juga melecehkan saya didepan umum, dan mengatakan kata - kata binatang ke suami saya,"terang Limy kepada detakbanten.com usai mengikuti sidang Vonis di PN Tangerang, Rabu ( 8/12/2021)

Limy mengungkapkan sebagai seorang wanita, dirinya sangat tertekan dan depresi, saat menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua, apalagi dirinya mendapatkan intimidasi dari Wisnu Wardana, bahkan dirinya meminta berdamai pun dia tolak, pada awalnya kata Limy dirinyalah yang pertama dilaporkan oleh Wisnu Wardana, namun karena permintaan perdamaian ditolak oleh Wisnu Wardana, dirinya juga berhak melaporkan Wisnu Wardana, karena saat hari bersamaan dirinya juga dianiaya oleh Wisnu.

"Kejujuran saya dengan mengakui perselingkuhannya dengan Wisnu yang merupakan teman. Seangkatan sekolah SMAnya berujung pahit, Wisnu Wardhana tidak gentelman, dan mencoba mengelak karena takut kepada istrinya,"tandasnya.

Sementara Kepala Kajari Kabupaten Tangerang Nova Eliza Siregar mengatakan telah menuntut Limy bersalah dengan tuntutan 1 bulan 15 hari, dan hakim yang diketuai oleh Agus Iskandar memvonis 1 bulan penjara karena hakim menganggap Limy bersalah karena menganiaya Wisnu Wardana dengan mencakar dan membanting gembok sehingga melukai pelipis, pada prinsipnya Kejari Kabupaten Tangerang menyidangkan kasus penganiayaan ini berdasarkan berkas perkara yang masuk dari Polsek Kelapa Dua, setelah diteliti ternyata berkas dinyatakan lengkap, dan Limy dan suaminya Antonius alias Alung setelah divonis oleh hakim PN Tangerang, keduanya menerima putusan vonis hakim tersebut.

"Kasus ini hanya penganiayaan biasa, dan dipicu awalnya perselingkuhan antara Limy dan Wisnu Wardana, karena sama - sama memiliki ego tinggi, kemudian terjadi penganiayaan, keduanya sama - sama.melapor ke Polisi," pungkasnya.

Sementara Saat Dikonfirmasi, Wisnu enggan memberikan komentar dan wartawan detakbanten.com diarahkan untuk menghubungi lowyernya Arifin, dan saat dikonfirmasi Arifin juga belum bisa dihubungi.