Print this page

Usai Dibayar Untuk Jalan Underpass Bitung, 59 Bangunan Dibongkar

Usai Dibayar Untuk Jalan Underpass Bitung, 59 Bangunan Dibongkar

Detakbanten.com, TANGERANG - Usai dibayar Oleh Pemkab Tangerang untuk Proyek Pembangunan Underpass Bitung, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Tangerang kemudian membongkar 59 unit bangunan di Jalan Raya Bitung pada Senin, pada (12/12 /2022).

Pembongkaran bangunan dilakukan di lingkup Desa, yaitu Desa Kadu dan Desa Kadu Jaya. Pembongkaran bangunan berjalan dengan lancar dan ditargetkan akan dilakukan dalam Lima hari kedepan.

"Untuk Underpass itu ada 108 bangunan tetapi 49 bangunan itu membongkar mandiri dan Pol-PP membongkar 59 bangunan," katanya Sekertaris Pol-PP Ana Supriyatna di lokasi pembongkaran.

Ana mengatakan, dalam hal ini Pol-PP menerjukan sebanyak 150 personel untuk melakukan pembongkaran bangunan. Pihaknya juga menargetkan pembongkaran dalam satu hari selesai.

"Kita tetap jaga 5 hari kedepan khawatir apabila tidak dijaga akan terjadi sesuatu hal," pungkasnya.

Sebagai informasi sebanyak 108 unit bangunan seluas 11.259 meter itu telah dibayar tuntas oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) melalui Dinas Pertanahan.