Print this page

Unit Reskrim Polsek Balaraja Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Angkot

Unit Reskrim Polsek Balaraja Bekuk Pelaku Pencurian Mobil Angkot

Detakbanten.com TANGERANG -- Unit Reskrim Polsek Balaraja berhasil membekuk pelaku pencurian mobil angkutan kota ( angkot) jenis Daihatsu dengan Nomor Polisi B-1838-CTX trayek Balaraja - Serang, apda Kamis (14/10/2021) di daerah pelabuhan Merak Banten.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku pencurian tersebut berawal dari laporan korban Muhamad Gozali (23 thn) warga Kecamatan Priuk Kota Tangerang, yang merupakan sopir angkot tersebut pada Minggu (10/10/2021), korban yang saat itu sedang menarik angkot tiba - tiba diberhentikan oleh pelaku bernama Sugiarto (34) warga Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.

" Dari laporan korban tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Balaraja melakukan penyelidikan, dan saat pelaku hendak membawa kabur mobil angkot hasil curiannya tersebut ke Lampung, kemudian Polisi membekuknya di Pelabuhan Merak pada pukul 15.00 Kamis (14/10/2021) kemarin,"kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Buntoro, Sabtu (16/10/2021).

Pelaku dan barang bukti kata Kapolres diamankan oleh anggota dari unit reskrim Polsek Balaraja, dan dari hasil pemeriksaan pelaku, bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku ke lampung dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), namun kendaraan tersebut belum sempat terjual karena pelaku dan barang bukti keburu diamankan oleh anggota Polsek Balaraja.

" Pelaku mengakui sudah 3 kali melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus yg sama terhadap mobil angkot trayek sekitar Tangerang, dan saat ini unit Reskrim Polsek Balaraja masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan 2 unit mobil angkot yang lainnya,"tandasnya.