Print this page

UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Menjadi 4.5 Juta Lebih

UMK Kabupaten Tangerang Diusulkan Naik Menjadi 4.5 Juta Lebih

Detakbanten.com, Kab. Tangerang -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar merekomendasikan kenaikan upah minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2023 sebesar 7,48 persen dengan kenaikan senilai Rp. 316.463,29. Sehingga usulan UMK Tangerang 2023 Diusulkan menjadi Rp. 4.547.255,29, sementara UMK pada tahun 2022 senilai Rp. 4.230.792,65.

Rekomendasi UMK Tangerang itu tercantum pada surat rekomendasi Bupati Tangerang dengan nomor : 561/5914-Disnaker perihal rekomendasi upah minimum Kabupaten Tangerang tahun 2023 dan surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Pj. Gubernur Banten.

Dalam surat rekomendasi itu Bupati Tangerang memperhatikan masukan dalam rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Tangerang, pertumbuhan ekonomi (PE), yang digunakan adalah PE Provinsi Banten bukan PE Kabupaten Tangerang dikarenakan BPS Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan survey pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan PDRB di Kabupaten Tangerang setiap kuartal tahun berjalan.

"Usulan upah minimum Kabupaten UMK Tangerang tersebut berlaku bagi pekerja/buruh masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur skala upah yang berlaku di perusahaan," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam surat rekomendasi yang tandatangani nya pada 29 Nopember 2022.

Diketahui, UMK Tangerang pada 2022 sebesar Rp. 4.230.792,65, inflasi provinsi Banten 2021 - 2022 sebesar 5,86 persen, pertumbuhan ekonomi (PE) Provinsi Banten sebesar 5,40 persen dan nilai alpa sebesar 0,3.