Anggota Forum Serikat Buruh Cikande Kopo Jawilan (FSBC) Sony Andika mengatakan, aktivitas perusahaan packing udang lobster untuk diekspor ke luar negeri itu baru beroperasi sekitar enam bulan. Dengan jumlah pekerja kurang lebih empat ratus orang dan didominasi 80 persen perempuan. "Jam kerja sekitar sepuluh sampai dua belas jam," ujarnya.
Sony juga mengatakan, jika di perusahaan tersebut ada sekitar tiga puluh tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan. Adanya, kebijakan jam kerja dan TKA ini dikhawatir akan diikuti perusahaan lain.
Sementara Pengawas Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang Triono mengatakan, tuntutan buruh sudah disampaikan ke perusahaan terkait. "Kami pula tekankan pula jika aturan terkait kesejahteraan para pekerja harus dilaksanakan," katanya.
Menurut Triono jika perusahaan tidak mampu membayar upah sesuai aturan, maka perusahaan tersebut bisa dilakukan penangguhan, dan jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran bisa dikenakan sangsi sesuai dengan perundang-undangan.