Print this page

Tunggu Putusan MA, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Akhir Januari

Tunggu Putusan MA, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih Akhir Januari

Detakbanten.com, SERANG - Pasca Pilkada Serang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang pada 9 Desember 2020 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum menetapkan calon terpilih.

Hal itu dikarenakan masih menunggu konfirmasi resmi Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini belum ada gugatan. Penetapan calon terpilih dilaksanakan setelah ada konfirmasi resmi di MK. Karena kita khawatir terjadi gugatan," ungkap Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui sambungan telephone, Kamis (6/1/2021).

Abidin mengatakan, untuk penetapan ataupun pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Serang pada tanggal 29 Januari 2021 mendatang. Itupun, sambungnya, setelah tidak ada gugatan yang diajukan oleh para Pasangan Calon (Paslon) Bupati Serang.

"Jadi untuk Pelantikan diakhir Januari 2021, ini juga setelah adanya surat resmi tidak ada gugatan pada Pilkada Kabupaten Serang," jelasnya.

Sementara untuk hasil pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Serang, dikatakan Abidin, Paslon nomor urut 01, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Panji) mengungguli Paslon nomor urut 02, Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki).

"Tatu-Pandji mendapatkan perolehan suara 429.054 suara. Sementara pasangan Nasrul-Eki meraih 247.310 suara. Alhamdulillah Pilkada Kabupaten Serang berjalan aman, lancar, jujur dan adil," kata Abidin seraya mengakhiri wawancara.

Diketahui, KPU Kabupaten Serang menargetkan partisipasi pemilih di angka 75 persen. Dengan perolehan masing-masing pasangan, partisipasi pemilih di Pilkada 2020 mencapai 64 persen.

Dibandingkan dengan Pilkada 2015 yang hanya 50,8 partisipasi, KPU Kabupaten Serang mengklaim alami peningkatan sampai 14 persen di Pilkada 2020. (Aden)