Print this page

Tolak UU Ciptaker, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Aksi Depan Pendopo Bupati dan Gedung Dewan

Tolak UU Ciptaker, Ribuan Buruh Kabupaten Serang Aksi Depan Pendopo Bupati dan Gedung Dewan

detakbanten.comSERANG,- Aksi Ribuan Buruh Kabupaten Serang lakukan aksi di depan Pendopo Bupati Serang, dan kantor DPRD Kabupaten Serang menuntut penolakan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Perjalanan mereka dari dari PT Nikomas Gemilang, Jalan Raya Tambak, dilakukan dengan bernyanyi ria dan berdendang menuju Pendopo Kaupaten serang dengan berbagai kendaraan yang di iringi lantunan lagu Iwan Fals yang disuarakan juga oleh mereka.

"UU Cipta Kerja (Ciptaker) jelas merugikan kita, kita akan terus lakukan aksi, kitadotong dewan kita untuk menyampaikan aspirasi penolakan UU Ciptaker ini,"teriak para buruh.

Aksi buruh yang menginginkan wakilnya menyuarakan aspirasinya tersebut akhirnya di respon oleh anggota Dewan DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi PKS, Mansur Bahrowi yang menemui para peserta aksi.

"Kita akan menyampaikan aspirasi penolakan UU Ciptaker ini kepada Presiden RI dan DPR RI, sebagai bentuk aspirasi dari masyarakat kaum buruh di Kabupaten Serang," Ucapnya di atas modbil komando peserta aksi Rabu, 14/10/2020.

Mansur juga menjelaskan, pembahasan UU Ciptaker yang dilakukan DPR RI dinilai sangatlah terburu-buru, dan tidak tepat momentum.

"Informasi memang kami terima, oleh karena itu belum bisa memberikan stadman beberapa point. Penetapan UU Ciptaker ini kurang tepat, karena terdapat 72 pasal dan sangat luar biasa. Seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu, karena terdapat juga mempersempit kebijakan daerah," jelas Mansur.

Saat di wawancarai awak media usai temui pesertaaksi, Mansur pun menegaskan, penolakan ini akan dilakukan oleh seluruh DPRD Kabupaten Serang, dan bukan hanya Partai PKS serta Partai Demokrat saja.

"Kami tadi di dampingi Fraksi Golkar dan Fraksi Hanura dan terkait surat penolakan, hari inipun akan kami tindaklanjuti, untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI berserta DPR RI," tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPD SPN Banten, Intan Indria Dewi mengatakan, hari ini para buruh Kabupaten Serang adalah perwakilan rakyat, jangan pernah mengabaikan suara rakyat.

"Ini adalah suara hati kami, rakyat sangat pingin suaranya di dengar oleh pemimpin. UU Ciptaker tidak pernah berpihak kepada rakyat, kami ini bekerja bukan Open BO pak Dewan," jelas Intan.

Intan juga menyesalkan, dalam pasal UU Ciptaker terdapat peraturan buruh dibayar upah hitungan satuan waktu.

"Kita sangat menyesalkan, karena kita dituntut menyelesaikan target perusahaan. Tapi kawan-kawan buruh tidak dapat upah, dihitung satuan waktu. Sebenarnya UU Ciptaker untuk siapa ? untuk rakyat Indonesia atau untuk asing ?. Sekarang saja tenaga asing sudah banyak di Indonesia," katanya.

Intan juga mengingatkan, untuk seluruh Dewan di Indonesia maupun Daerah, jangan lupakan rakyat. Karena dipilih dari suara rakyat.

"Mereka mengemis untuk dipilih, tapi mereka lupa dengan janji mereka. Apa yang diharapkan oleh kawan-kawan. tidak ada lagi perhitungan upah," tutupnya.