Print this page

Toko Kosmetik di Jayanti Digeledah Polisi

Toko Kosmetik di Jayanti Digeledah Polisi

Detakbanten.com TANGERANG -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten bergerak cepat melakukan penggeledahan toko kosmetik di wilayah Kecamatan Jayanti, Jumat (1/10/2021) malam.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penggeledahan di toko kosmetik itu menindaklanjuti adanya informasi atau pemberitaan yang menyebutkan, di wilayah Jayanti marak peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer.

"Tim dari Unit 1 Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin Ipda Deni Superi sudah melakukan penggeledahan di toko kosmetik di Pasar Jayanti. Hasilnya tidak diketemukan obat tramadol atau hexymer," kata Wahyu, Sabtu (2/10/2021).

Dilanjutkan Wahyu, guna memastikan, petugas juga melanjutkan penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati pengelola toko kosmetik. Sebagai langkah pro justitia, penggeledahan didampingi pemilik dan penghuni kontrakan.

"Hasilnya sama dengan saat menggeledah toko kosmetik. Tidak diketemukan obat keras daftar G jenis tramadol atau hexymer," tutur Wahyu.

Wahyu menjelaskan, informasi dari masyarakat atau pemberitaan mengenai adanya dugaan transaksi atau aktivitas terlarang akan langsung ditindaklanjuti. Wahyu juga mengapresiasi apabila masyarakat memberi informasi kepada petugas.

"Kami tindak lanjuti informasi dari masyarakat. Meski demikian kami juga tetap menghormati hak-hak masyarakat dengan melakukan tindak lanjut informasi yang sesuai dengan aturan hukum," tandasnya.