" Kami secepatnya akan segera mengumpulkan perwakilan elemen masyarakat, dan memanggil pengelola galian." terang Camat.
Sebelumnya diberitakan, Galian tanah di Kampung Ganepo, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri disoal, karena belum memiliki izin lingkungan dan tidak adanya musyawarah bersama dengan pihak kecamatan, Koramil, Polsek, Kepala Desa, RT/RW, dan masyarakat setempat.
Sekretaris Kecamatan Sukadiri, Sony Karsan mengatakan, ada aktivitas pengupasan tanah yang belum dimusyawarahkan di Kampung Ganepo, Desa Pekayon, Kecamatan Sukadiri. Menurutnya, hal ini sangat merugikan masyarakat setempat.
“Ada operator pengupasan yang belum rapat dengan Muspika, Kepala Desa, RT/RW dan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda. Namun yang bersangkutan sudah memulai aktivitas galiannya,” ucap Sony kepada detakbanten.com, Kamis (18/7).