Print this page

Tidak Memenuhi Unsur Pidana Pemilihan, Laporan Ketua PAC Demokrat Ditolak Bawaslu Kabupaten Serang

ilustrasi ilustrasi

detakbanten.com, SERANG - Terkait adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Serang, wakil bupati dan beberapa pejabat lainya, ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Serang.

Hal itu dikarenakan, laporan yang dilakukan oleh PAC Demokrat Kecamatan Ciomas pada 21 Agustus 2020 tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan, bahwasanya hasil laporan kepada Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa sudah keluar.

"iyaa hasilnya sudah di tempel pada papan depan kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Bisa lihat ke kantor saja," ungkap Yadi melalui sambungan telephone, Kamis(27/8/2020).

Saat ditanya alasan penolakan, Yadi enggan komentar, dan hanya menyarankan datang ke kantor. "Udah ke kantor aja, di sana sudah jelas keteranganya," jelas Yadi.

Sesampainya di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, salah staff yang enggan menyebutkan namanya, ia mengakui, laporan yang dilakukan oleh Suharta selaku masyarakat Ciomas, telah keluarkan putusan pada Rabu 26 Agustus 2020.

"Hasil ya tidak dapat di tindak lanjuti, karena tak memenuhi unsur tindak pindana," ujar salah satu staff laki-laki Bawaslu Kabupaten Serang.

Diketahui, terdapat tiga lembar berkas yang tertempel pada papan mading kantor Bawaslu Kabupaten Serang. Dalam surat tersebut tertuliskan pelapor bernama Suharta, dan terlapor Camat Pabuaran, Bupati dan Wakil Bupati Serang, Kepala UPTD SDN Cilongok dan SDN Citiis, tidak dapat ditindaklanjuti, dengan alasan tak memiliki unsur tindak pidana pemilihan.