Print this page

Terkait Pungli, LSM Biak Laporkan PD Pasar ke Kejaksaan

Terkait Pungli, LSM Biak Laporkan PD Pasar ke Kejaksaan

Detakbanten.com, Kab. Tangerang -- Usai Video Cek cok viral di media sosial antara pengelola kebersihan dengan Direktur Operasional Perumda Pasar NKR, kini LSM barisan independen anti korupsi (Biak) melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Perumda Pasar di Pasar tradisional Curug.

Sekjen LSM Biak Usrah SH mengatakan, setelah tim nya melakukan investigasi ke Lapangan, terdapat kejanggalan dari retribusi yang dilakukan oleh PD Pasar yang dikerjasamakan dengan perorangan, dugaan Pungli ke 1600 pedagang di Pasar Curug besarannya mencapai 2000 sampai 5000 rupiah, padahal.

"Kita telah melaporkan dugaan KKN akibat pungli yang melibatkan Perumda Pasar NKR, bahkan selain pengelola kebersihan, ternyata pungutan liar juga dilakukan oleh PD Pasar kepada pedagang," terang Usrah kepada wartawan, Jum'at (16/9/2022).

Pengelola kebersihan bernama Tudi Mahari Widianto kata Usrah menyetor uang pungutan tersebut setiap harinya sebesar Rp 375 ribu kepada pihak PD Pasar, dirinya berencana akan melakukan investigasi untuk pungli karcis keamanan dan karcis parkir, hanya saja untuk saat ini dirinya fokus kepada pungli kebersihan.

"Ini jelas melanggar Perda tentang retribusi, selain kebersihan pungli juga terjadi pada bongkar muat," terang Usrah.

Tujuan perusahaan daerah kata Usrah sesuai Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, menyebutkan bahwa Perusahaan Daerah untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang perpasaran melalui proses Melakukan perencanaan, pengembangan dan atau pembangunan pasar Pemeliharaan dan pengawasan terhadap pasar, Pelaksanaan pembinaan terhadap para pedagang/pelaku usaha dan masyarakat pengguna pasar, Pemberian fasilitas dalam rangka penciptaan stabilitas harga dan kelancaran arus distribusi barang di pasar, Meningkatkan nilai ekonomi dari Pasar.

"Kalau seperti ini hanya PD Pasar mengeruk saja kerjaannya, belum lagi bicara pasar lain selain Curug diantaranya pasar Sentiong, pasar Kelapa Dua, Pasar Kronjo, Pasar Mauk dan pasar lainya jumlahnya 20 pasar, tapi miris PAD ke Kabupaten Tangerang hanya 400 juta rupiah," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Kasi intelegen Kejari Kabupaten Tangerang Ate Quesyini membenarkan bahwa ada laporan dugaan pungli dari LSM Biak, saat ini pihaknya masih mendalami laporan tersebut.

"Kita pelajari dulu laporan dari LSM Biak, nanti kita akan memanggil pihak - pihak terkait diantaranya Direksi Perumda pasar," tandasnya.