Hal tersebut terjadi lantaran terbatasnya lahan yang tersedia di UPT KIR Dishub yang berada di Jl. Raya Serpong No.33, Serpong, Kec. Serpong tersebut.
"Saya sampaikan terkait UPT (Unit Pelaksana Teknis) PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor), jadi kapasitas ketersedian lahan kita disini memang kurang, namum volume kendaraan yang ingin melakukan uji KIR (uji kendaraan bermotor) semakin bertambah," kata Heris Cahya Kusuma selaku Kepala Tata Usaha UPT PKB Tangsel saat ditemui di kantornya, Jumat (26/3/2021).
Terkait hal tersebut kata Heris, selain lahan yang terbatas, hanya tersedianya satu line pemeriksaan. Sehingga menyebabkan antrian yang panjang.
"Jadi selain lahan, terbatas juga line pemeriksaan kita, hanya terdapat satu di UPT PKB Tangsel ini. Berbeda dengan Kota Tangerang yang terdapat dua line dan DKI Jakarta bahkan lima line,"ungkapnya.
"Selain itu juga, kami belum bisa melayani uji KIR secara drive thru, karena itu lahannya terbatas. Kalau misalkan drive thru nanti masyarakat tidak perlu lagi menunggu," tambahnya.
Sampai saat ini, bagi kendaraan yang telah selesai mengerjakan tahapan uji KIR, mereka harus menunggu lagi proses selanjutnya. Karena terbatasnya lahan, mereka terpaksa menunggu di jalan raya kata Heris.