Pembongkaran dilakukan dengan menggunakan alat berat dibantu oleh Anggota Kepolisian, TNI dan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Pantauan dilokasi, pembongkaran belasan THM itupun dilakukan sejak pukul 08:00 Wib. Dengan menggunakan 1 alat berat.
Pada kesempatan itupun, turut hadir dilokasi Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa beserta jajaran, dan juga para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Serang dua periode menyaksikan proses pembongkaran THM tersebut.
Wabup Serang, Pandji mengatakan, bahwasanya pada hari ini menempati janji kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk menertibkan tempat hiburan malam, dan juga memberlakukan Perda Pekat.
"Sehingga keresahan dan kegelisahan masyarakat di sekitar PCI akan adanya maksiat sudah tidak ada lagi," tegas Pandji dengan singkat di sela-sela penggusuran.
Terlihat pada penggusuran belasan THM itupun sudah tidaklah ragu-ragu. Terdengar lantunan shalawat pun bergema. (Aden)