Print this page

Tekan Penyebaran Covid-19, Polisi Sisir Pelanggar Protokol Kesehatan Di Perbatasan

Tekan Penyebaran Covid-19, Polisi Sisir Pelanggar Protokol Kesehatan Di Perbatasan

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) terus menggencarkan operasi yustisi dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Sabtu (3/10/2020).

Operasi yustisi yang dilakukan Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan digelar di wilayah perbatasan dan daerah padat penduduk, seperti di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Pasar Modern Intermoda, Pasar Jengkol Babakan, dan jalan raya umum padat penduduk.

Kapolsek Cisauk AKP Rolando Hutajulu menyampaikan, operasi yustisi tersebut dilakukan dengan razia pendisiplinan masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Menurut AKP Rolando Hutajulu, operasi yustisi terus digencarkan guna menyikapi peningkatan kasus Covid-19 di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

"Pelaksanaannya dilaksanakan di tempat-tempat keramaian atau umum seperti kawasan Pergudangan taman tekno, di Pasar Modern Intermoda, Pasar Jengkol babakan, dan jalan raya umum,"jelas AKP Rolando Hutajulu.

Seperti diketahui, operasi gabungan tersebut turut melibatkan semua satuan di Polsek Cisauk seperti anggota Satlantas, Sabhara, Reskrim bersama TNI dan Satpol-PP serta Dishub.

Rolando menegaskan, masyarakat yang diketahui tidak mengenakan masker langsung diberi sanksi ditempat. Sanksi itu, kata Rolando, seperti sanksi teguran, sanksi sosial membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi oranye.

"Ratusan teguran secara lisan dan puluhan sanksi sosial dikeluarkan. Selain itu ribuan masker dan banner himbauan memakai masker dibagikan kepada masyarakat dan dipasang di wilayah hukum Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan,' ungkap AKP Rolando Hutajulu.