Tegas, Pemkab Tangerang Tutup TPA Sampah Ilegal Di Desa Gintung

Tegas, Pemkab Tangerang Tutup TPA Sampah Ilegal Di Desa Gintung

detakbanten.com TANGERANG -- Pemkab Tangerang secara tegas menutup tempat pembuangan akhir ( TPA) sampah ilegal di desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang, pernyataan tersebut dikatakan PJ Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

" Telah kita tutup tempat pembuangan akhir ( TPA) sampah ilegal di desa Gintung kecamatan Sukadiri, pada Jumat (27/9/) karena banyak warga yang mengeluh akibat bau tidak sedap yang ditimbulkan,"terang Soma Atmaja.

Sampah yang berasal dari Kota Tangsel tersebut kata Soma, masuk secara ilegal pada malam hari, sesuai perintah pak PJ Bupati Tangerang, dirinya langsung mengumpulkan Kades Gintung, Camat Sukadiri dan Kadis DLHK Kabupaten Tangerang, setelah dilakukan pertemuan, maka Pemkab Tangerang langsung melakukan penutupan, dengan memasang baleho berukuran besar, dan bagi yang membandel, maka urusannya akan berhadapan dengan hukum.

"Kami berharap agar pelaku pembuangan sampah ilegal memahami keluhan masyarakat, dan Pemkab Tangerang juga melayangkan surat kepada Pemkot Tangsel yang isinya keberatan atas pembuangan sampah dari Tangsel,"terang Soma.

Sebelumnya diberitakan, Puluhan warga Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang menggelar aksi penolakan terhadap tempat pembuangan sampah ilegal di kampung Pulo RT 24/04 Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang pada Kamis (26/09/2024). Sampah yang dibuang di bekas galian tanah tersebut menimbulkan bau tidak sedap.

Aksi yang berlangsung damai tersebut dilakukan karena selama ini warga merasa lingkungan di Desa Gintung menjadi bau tidak sedap, dalam aksinya warga Desa Gintung menyuarakan aspirasinya dengan membentangkan spanduk berisikan tuntutan Agara aparat Pemerintah desa dan Kecamatan serta Kabupaten Tangerang segera melakukan tindakan dengan melakukan penutupan tempah sampah secara permanen.

" Kami berharap agar pelaku pembuangan sampah ilegal dipidanakan, karena telah melakukan pencemaran lingkungan, akibat sampah ilegal ini warga akan terancam kesehatannya," terang warga desa Gintung Ustad Zuhdi kepada wartawan.

 

 

Go to top