Print this page

Tarif Kenaikan Angkutan Umum Masih Menunggu Keputusan Pusat

Tarif Kenaikan Angkutan Umum Masih Menunggu Keputusan Pusat

Detakbanten.com, TANGERANG - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah pada Sabtu 3 September 2022 sekira pukul 14.30 WIB lalu, tentunya berdampak terhadap para pengemudi dan pelaku usaha transportasi. Hal itu juga berdampak pada kenaikan tarif angkutan umum.

Kepala Bagian (Kabid) Angkutan pada Dishub Kabupaten Tangerang Adi Faidzal mengatakan, untuk melakukan penyesuaian tarif angkutan umum, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten maupun Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang masih menunggu hasil resmi penyesuaian tarif angkutan umum dari pemerintah pusat.

"Saat ini kami masih menunggu penyesuaian tarif angkutan dari kementerian perhubungan,” ungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Adi Faidzal melalui sambungan telepon, Rabu (7/9/2022).

Dikatakan Adi, kenaikan BBM secara otomatis menambah biaya operasional. Maka perlu adanya penyesuaian tarif angkutan umum.

Kendati demikian sambung Adi, DPC Organda Kabupaten Tangerang sudah melakukan penyesuaian tarif angkutan kota sebesar 20 persen.

"Sudah ada penyesuaian tarif 20 persen yaitu 2 Ribu Rupiah seperti angkot jurusan Balaraja - Adiyasa yang semula 8 ribu rupiah menjadi 10 ribu rupiah, itu juga dihitung berdasarkan jarak tempuh," ujarnya.

Lanjut Kabid Angkutan Adi Faidzal, untuk meringankan beban para pengusaha angkot, Dinas perhubungan Provinsi Banten akan menyalurkan dana bantuan sebesar 600 ribu rupiah selama 4 kali.

"Dana bantuan sosial yang akan diberikan senilai Rp 600 ribu selam empat kali terhitung mulai September 2022 ini dan akan disalurkan lewat kantor pos Kabupaten/Kota di Banten," terang Adi.

Saat ini ujar Adi, Pemerintah sedang melakukan pendataan, khususnya bagi angkutan resmi. (Day/Han).