Print this page

Tanahnya Dirampas Pengembang, Korban Mafia Tanah Datangi Fraksi PSI DPRD Tangsel

Tanahnya Dirampas Pengembang, Korban Mafia Tanah Datangi Fraksi PSI DPRD Tangsel

detakbanten.com, TANGSEL - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) kembali melakukan pertemuan dengan fraksi Partai Solidaritas (PSI) di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kehadiran FKMTI mengadu lantaran adanya banyak korban perampasan tanah di Tangerang Selatan (21/1/2021).

Sekjen FKMTI Agus Muldya Natakusumah kepada detakbanten.com menyampaikan, kehadirannya melakukan pertemuan dengan fraksi PSI DPRD Tangsel lantaran memerlukan dukungan PSI.

Pasalnya, FKMTI melihat adanya korban perampasan tanah dipersulit aparat pemerintahan setempat untuk memperoleh surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah mereka.

"Bayangkan, untuk sekadar meminta informasi yang berkaitan dengan tanah saja warga harus ke pengadilan. Pengadilan tingkat pertama, Hakim KIP sudah memutuskan pihak camat harus memberikan informasi tertulis bahwa tidak ada catatan jual beli girik C913,"terang Agus Muldya Natakusumah.

Meski demikian, Agus Muldya menjelaskan, dalam kasus tersebut pihaknya sudah mengadukan sejumlah kasus perampasan tanah di Tangsel kepada Fraksi PSI lantaran Wakil Menteri ATR/BPN Surja Tjandra yang merupakan salah satu kader PSI.

Sementara, sekretaris fraksi PSI DPRD Tangsel Alex Prabu saat dijumpai wartawan mengaku terkait kasus tersebut ada dugaan pihak pemerintah menutup-nutupi. Sehingga, kata dia, kasus perampasan tanah banyak yang masih menggantung.

"Kehadiran teman-teman FKMTI untuk meminta kejelasan. Saya ga tahu kendala-kendalanya apa, tapi ada pejabat-pejabat publik tidak mau terbuka. Sebenarnya persoalan ini simple,tinggal buka datanya saja sudah clear," kata Alex Prabu.

Pantauan wartawan, kehadiran FKMTI di ruang fraksi PSI DPRD Tangsel bersama korban perampasan tanah Rusli Wahyudi. Dalam persoalan Rusli, tanah milik Rusli Wahyudi tersebut kini dijadikan perumahan Puspita Loka, oleh pengembang yakni Sinar Mas Group yang diduga tanpa ada bukti jual beli sah.