Print this page

Tak Berizin, Pol PP Tangsel Segel Proyek Minimarket.com di BSD Serpong

Tak Berizin, Pol PP Tangsel Segel Proyek Minimarket.com di BSD Serpong

detakbanten.com, TANGSEL-Sebuah bangunan yang diperuntukan untuk minimarket.com di perumahan elit BSD, tepatnya di Kencana Loka Sektor 12. 3, Blok G 1, Rawa Mekar Raya, Serpong, disegel aparat Penegak Perda Pol PP Kota Tangsel, Senin (12/4/2021).

Penyegelan terhadap bangunan yang diperkirakan berukuran 6×6 meter tersebut, lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung lantaran belum mengantongi Izin Membuat Bangunan (IMB) dari dinas terkait di Kota Tangsel.

Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menyatakan, soal bangunan tersebut tidak berizin, sebelumnya telah dilakukan penyidikan oleh petugas Pol PP.

Bahkan, Sapta mengaku sudah melayangkan surat panggilan kepada pemilik bangunan tersebut sebanyak dua kali. Tak hanya dari Pol PP, pihak Kecamatan Serpong pun sebelumnya sudah memanggil pemilik bangunan. Akan tetapi, surat panggilan dari Pol PP Tangsel dan Kecamatan Serpong tidak di gubris oleh pemilik bangunan.

"Maka untuk ketiga kalinya kami ambil tindakan segel. Karena secara tulisan sudah kami undang, tapi tidak di respon pemilik," kata Sapta di lokasi.

Sapta sebutkan, pemilik bangunan yang kini berada diluar kota mengklaim jika bangunan tersebut sudah memiliki izin. Namun pada saat diminta oleh petugas soal izin tersebut, izinnya tidak sesuai peruntukannya yakni IMB hunian.

"Kalau yang bersangkutan bisa membuktikan izinnya, silahkan aja. Tadi ngomong katanya sudah beizin, saya suruh kirim kalau dia lagi di luar kota, yang di kirimkan pun beda, yakni IMB hunian," ungkap Sapta.

Disinggung apakah akan ada alih fungsi terhadap bangunan tersebut, Sapta pun tidak mempermasalahkan jika bangunan tersebut beralih fungsi menjadi tempat usaha. Akan tetapi, pemilik harus terlebih dahulu mengurus izin alih fungsinya.

"Kalau alih fungsi jadi tempat usaha, silahkan aja urus dulu alih fungsinya. Jadi yang jelas dia melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan," bebernya.

Sapta jelaskan, dengan disegelnya bangunan tersebut, maka pemilik tidak boleh melakukan aktifitas pembangunan hingga pemilik dapat menyelesaikan perizinan terhadap proses bangunan tersebut.

"Kami hentikan aktifitasnya, pemilik akan kita mintai keterangan terkait perizinannya," pungkasnya.

Penanggung jawab proyek, Widodo, menyebutkan bahwa bangunan untuk minimarket.com itu sudah digarap sekira tiga minggu lalu. Ia mengaku tidak mengetahui nama PT yang saat ini proses pembangunannya di garap oleh delapan orang pekerja.

Widodo terangkan, sebelumnya pun ada peringatan dari Pol PP. Sebagai orang yang bertugas di lapangan, Widodo pun langsung menyampaikan ke kantor pusat.

"Begitu ada peringatan, saya sampaikan ke kantor pusatnya. Ini lho ada begini, ini lho ada teguran begini. Begitu-begitu aja sebenarnya. Dari kita sih orang lapangan happy-happy aja," jelasnya.

Widodo pun tidak tahu apa yang akan dilakukan setelah proyek bangunan minimarket.com itu disegel oleh petugas Pol PP. Apalagi, Pol PP Tangsel menegaskan jika semua aktifitas pada bangunan tersebut harus di hentikan.

"Ngak tahu nih, biasanya kan kalau udah disegel ngak boleh di kerjain. Ya paling-paling kita tunggu aja lah," ujar dia. (Dra)