Dana desa saat ini dialokasikan untuk kegiatan fisik dan non fisik dan bantuan langsung tunai ( BLT) bagi warga yang terdampak Covid 19, sementara untuk alokasi dana desa ( ADD) diperuntukan bagi penghasilan tetap ( Siltap) kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa, serta honor ketua dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).
Kepala desa menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 4juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.5 juta, Sekretaris Desa akan menerima honor setiap bulannya sebesar Rp 3 juta dan tunjangan Kinerja sebenar Rp 1juta, sementara kasi pemerintahan kasi pelayanan dan kasi pemberdayaan akan menerima penghasilan tetap ( siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2.8juta dan tunjangan kinerja sebesar Rp 800 ribu, untuk penghasilan kepala dusun ( Jaro) alias kadus akan menerima penghasilan tetap (Siltap) setiap bulannya sebesar Rp 2,4juta.
" Untuk tahap pertama 20 persen dana desa ( DD) telah dicairkan kepada 246 desa, dan tahap kedua dalam pengajuan,"terang Intan Rahayu Kusumawardani Kasi fasilitasi pengelolaan keuangan dan kekayaan desa pada dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, kepada wartawan Selasa (03/08/2021).
Intan mengatakan, saat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sedang memverifikasi laporan realisasi dana desa tahap pertama, sementara kepala desa baru mengajukan pencairan dana desa tahap kedua 40 persen.
" Dana desa tahap kedua sedang diajukan untuk dicairkan, jika KPPN sudah melakukan verifikasi maka kemungkinan besar segera cair,"terangnya.
Sementara lanjut Intan, untuk alokasi dana desa ( ADD) dan dana bagi hasil pajak dan retribusi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang , dicairkan per triwulan, Aalokasi dana desa tersebut diialokasikan untuk penghasilan tetap ( Siltap) kepala desa dan perangkatnya