Print this page

Surat Pemberhentian 7 Perangkat Desa Bunar Dinilai Janggal

Surat Pemberhentian 7 Perangkat Desa Bunar Dinilai Janggal

Detakbanten.com TANGERANG -- Polemik pemberhentian perangkat desa terus berlanjut, surat pemberhentian 7 perangkat desa Bunar dinilai janggal, hal tersebut dikatakan ketua BPD Desa Bunar Anadi kepada wartawan Selasa (26/10/2021).

Menurut Anadi, kejanggalan surat tertanggal 20 Oktober 2021 yang ditandatangani Kades terpilih tidak menampilkan lampiran, padahal didalam surat tersebut ada lampiran satu bundel namun ternyata tidak ada lampiran, selain itu surat tersebut ditujukan kepada perangkat desa yang diberhentikan dengan alamat bukan desa Bunar tapi Sukamulya.

" Banyak kejanggalan dari surat tersebut, bahkan setelah saya kaji dengan yang mengerti tata cara surat menyurat di instansi pemerintahan rata - rata komentarnya sama bahwa ada kejanggalan dari surat tersebut,"kata Ketua BPD Desa Bunar Anadi.

Selain itu kata Anadi, kejanggalan juga terjadi pada isi surat, didalam isi surat tersebut ditulis sebagai rujukan permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagimana telah dirubah dengan permendagri no 67 tahun 2107. Namun acuan pemberhentian sebagai dasar tidak disebutkan pasal dari permendagri tersebut.

" Ini pemerintahan, bukan lenongan, dan semua ada mekanismenya yang telah diatur, dan surat ini sangat janggal sekali,"tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, meski tetap masuk kerja, namun tetap saja tujuh orang perangkat desa Bunar diberhentikan oleh Lukman Kepala Desa Bunar terpilih periode. 2021 - 2027, hal tersebut terlihat dari beredarnya surat pemberhentian yang ditandatangani Kades Bunar kepada salah satu perangkat desa yang diberhentikan adalah Lina Arlina kasi pemerintahan.