Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan, S.Ik, MH yang didampingi oleh Kasat Lantas AKBP Ojo Ruslani dan Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim ketika menggelar konferensi pers mengatakan, bahwa kecelakaan tersebut selain diakibatkan oleh fungsi rem yang tidak sempurna juga diakibatkan overload atau kelebihan muatan. dimana saat kecelakaan mobil pick up tersebut mengangkut 23 orang santri, sementara kapasitas mobil tersebut hanya 700 kg.sehingga saat melewati jalan yang menurun dan menikung sang sopir yang tidak memiliki SIM dan KTP kehilangan kendali hingga mobil terbalik dan semua penumpang terpental,terang Harry Rabu (28/11/2018).
Kini RFA beserta barang bukti Mobil Pick Up jenis Toyota Kijang Nopol B-9029-RV yang sudah 2 tahun telat uji Kir dan belum bayar pajak dari tahun 2017 diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan tersangka RFA dijerat dengan pasal 310 (3), (4) Jo 106 (1) Jo 137 (4) UU RI No.22 Th 2009 tentang LLAJ,dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun, “ Pungkas Kapolres.
Dihadapan para awak media tersangka RFA,meminta maaf kepada seluruh korban selamat maupun kepada keluarga korban yang meninggal.