Print this page

Soal Penyerobotan Tanah di Cikasungka, PPATS Solear Arahkan Mediasi

Soal Penyerobotan Tanah di Cikasungka, PPATS Solear Arahkan Mediasi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten Rahmat saat ditemui di ruangannya pun berkomentar soal dugaan penyerobotan tanah warga kampung Pasir Ceuri RT 06 RW 01 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten yang berisial MT bin RRM (83).

Sebetulnya ujar Rahmat, persoalan tanah tersebut sudah lama mencuat, kendati demikian dia berharap persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara mediasi dengan baik dan tidak perlu melangkah ke ranah hukum.

"Tinggal kembali ke hati nurani atau kejujuran masing-masing, kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, jangan ke ranah hukum dulu agar tidak melebar kemana-mana," ungkap Rahmat PPATS Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten saat ditemui di ruangannya pada Jumat sore (2/9/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

Rahmat berkata, dalam hal ini, pihak yang melakukan pembebasan lahan tersebut harus bisa memberikan keterangan yang jelas terkait persoalan itu.

"Yang membebaskan lahan itu kan masih ada orangnya, tinggal minta keterangan dan kejujuran mereka saja, tanah itu dibelinya semua apa sebagian," ujar Rahmat.

Menurutnya, membahas terkait persoalan itu harus menghadirkan semua pihak yang terlibat agar tidak terkesan sepihak.

"Duduk bareng bahas persoalan dengan semua pihak, jangan mendengarkan dari satu sisi saja nanti terkesan tidak bijak, kan semuanya ada dokumen dan ada data serta saksi saksinya," ucapnya.

Sementara itu MRY selaku kuasa dari ahli waris berinisial MT bin RRM meyakini bahwa bidan tanah milik kliennya diserobot oleh oknum mafia yang tak bertanggung jawab, pasalnya, setelah dilakukan pengukuran ulang atas perintah ahli waris, tanah tersebut masih ada seluas 3.430 meter persegi, namun secara fisik tanah tersebut sudah digarap oleh proyek pembangunan perumahan.

"Kami yakin bahwa tanah RB bin RM di duga kuat di caplok oleh oknum mafia tanah lebih kurang seluas 3.430 meter persegi, dengan bukti gambar ukur yang saya terima," terang MRY.

Diketahui, batas tanah tersebut, jelas MRY, batas utara tanah PT, batas barat tanah Jakar/Ribah (PT), batas selatan tanah Zakar, dan batas timur tanah Karnati.

"Berdasarkan keterangan dalam gambar ukur, tanah tersebut diukur oleh Tole perintah dari ahli waris pemilik tanah yaitu MT bin RRM, sementara saksi pada waktu pengukuran, saksi pertama adalah Jaro Mursin, saksi kedua adalah Atok," jelas MRY. (Day/Han).